News

Trump: Iran Gak Boleh Pungut Biaya dari Kapal di Selat Hormuz

Washington (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump angkat suara soal langkah Iran yang mulai memungut biaya dari kapal-kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump pada Kamis (26/3), saat ia menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan terbaru soal aktivitas Iran di jalur pelayaran strategis tersebut.

"Seharusnya mereka tak bisa melakukan itu, tetapi mereka sedang melakukannya sedikit," kata Trump.

Isu ini mencuat setelah anggota parlemen Iran, Mohammadreza Rezaei Kouchi, menyebut negaranya ingin melegalkan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Hormuz. Bahkan, laporan Bloomberg pada 24 Maret mengungkap Iran sudah mulai menarik biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp33,8 miliar per kapal.

Selat Hormuz sendiri dikenal sebagai salah satu jalur paling vital di dunia. Banyak kapal tanker minyak dan gas alam cair dari negara-negara Teluk melewati jalur ini untuk dikirim ke berbagai negara. Jadi, kalau ada kebijakan baru seperti pungutan biaya, dampaknya bisa langsung terasa ke pasar global.

Situasi makin panas setelah konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel kembali memanas. Pada 28 Februari, AS dan Israel melancarkan serangan ke sejumlah target di Iran, termasuk di ibu kota Teheran. Serangan itu dilaporkan menyebabkan kerusakan dan menewaskan warga sipil.

Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel serta fasilitas militer AS di kawasan Timur Tengah. Aksi saling serang ini membuat ketegangan meningkat drastis.

Akibatnya, kondisi di sekitar Selat Hormuz ikut terdampak. Terjadi semacam blokade de facto yang mengganggu arus pelayaran. Dampaknya bukan cuma soal keamanan, tapi juga ke sektor energi global.

Gangguan distribusi membuat ekspor dan produksi minyak di kawasan ikut tertekan. Efek lanjutannya, harga minyak dunia pun terdorong naik.

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: